RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Diduga menyalahi mekanisme beton, pembangunan rabat beton Jln A. Mudeng, Dusun Pakengnge, Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, tahun 2024 di sorot Koordinator Lembaga Komunitas Anti Korupsi Wajo.
Menurut Muh. Yusri, Kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) itu diduga mutu beton di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan guna melakukan audit mendalam.
"Terkat mutu beton yang dihasilkan diragukan. Secepatnya kami minta BPK RI segera melakukan audit mendalam," terang Yusri, Selasa, (22/04/2025).
Selanjutnya kata Yusri, BPK RI harus memastikan kondisi fisik telah sesuai standar atau tidak dengan melakukan audit mendalam
"Pemeriksaan fisik harus dilakukan untuk menunjukkan elemen struktur sudah sesuai dengan standar ataukah tidak," kata Yusri.
Ditambahkan Yusri, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam. Hasil audit ini yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
"Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c," ungkapnya.
Pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan BPK RI Perwakilan pada kegiatan yang menelan anggaran senilai Rp. 192.460.000,-, sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana. Bahkan Yusri menilai, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m3.
"BPK sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam, sebab jangan sampai bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam kontrak terkait mutu betonnya. Sebab itu bisa saja menjadi penyebab terjadinya Penggelembungan (Mark-up) harga," jelasnya.
Dia berharap agar BPK meminta dokumen Job Mix Design (JMD), dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton yang diakui negara.
"Di Kabupaten Wajo kan ada Laboratorium Uji Beton, kalau dokumen itu tidak ada, maka dipastikan penentuan harga satuan/m3 ditentukan asal-asalan. Bisa jadi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada yang keliru," katanya.
L-KONTAK Wajo berharap, setelah laporan tersebut dimasukan, BPK dapat memastikan nantinya, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak. (Tim).
Editor : ENAL RASUL.