RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR – Pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang menelan anggaran senilai Rp 40 milyar dengan sumber dari APBD mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Kamis (03/04/2025).
Dimana dugaan tersebut menurut L- KONTAK terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lutim selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Cipta Kerja itu, lanjut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, sangat jelas menyebutkan bahwa bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, Dan Tata Ruang sebagaimana telah diatur pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut Dijelaskan Dian Rasky Sevianti bahwa Tindakan yang dilakukan oleh PA dan PPK Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Lutim yang tidak memiliki kewenangan, dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas PU Lutim dengan tidak meminta tenaga perbantuan pengelola teknis. Tim Pengelola Teknis itu menjadi tanggung jawab Dinas SDA, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Sulsel. Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada, bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan," tegasnya.
Akibatnya ditambahkan Eky, proyek tersebut berpotensi menghasilkan penggelembungan (Mark-up) anggaran, dan cacat administrasi, akibat prosedur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tidak terpenuhi
“Kalau sudah tidak memenuhi prosedur, berarti telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, artinya tidak Akuntabel. Kami sudah meyiapkan kajian hukumnya untuk selanjutnya diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap bapak Bupati segera mengambil tindakan tegas, jika perlu non jobkan saja pelakunya,”. tutupnya.(Tim).
Editor : ENAL RASUL.