RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akan datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Wajo tahun 2023 yang dianggap terjadi perbuatan melawan hukum dengan nomor surat : 09016/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023.
“Kami akan mendatangi Kejati Sulsel secepatnya,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, (11/03/2025).
Sebelumnya, pihak Kejati Sulsel melalui Asisten Intelijen, Ardiansyah, SH, MH, telah menyampaikan ke L-KONTAK melalui surat dengan nomor: B-121/P 4.3/Dek.1/09/2023 tertanggal 13 September 2023, perihal Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Menurut Dian Resky, Kejati Sulsel harusnya memberikan informasi kepada L-KONTAK terkait perkembangan laporan.
“Sampai tahun 2025 ini belum ada perkembangannya sehingga kami akan menanyakannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima L-KONTAK, Dian Resky melanjutkan, Kejati Sulsel diduga pernah meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo untuk melakukan Puldata/Baket terhadap permasalahan yang dilaporkan L-KONTAK.
"Jika permintaan itu benar, saya justru ragu keseriusan Kejati Sulsel mengungkap hal itu. Alasannya, sudah 2 tahun tapi tidak ada informasi yang kami peroleh atas perkembangan laporan kami. Jika tidak ada kepastian nantinya diberikan oleh pihak Kejati Sulsel, maka selanjutnya L-KONTAK meneruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," tutupnya. (Tim).
Editor : ENAL RASUL.