"Siapa Konsultannya" Rehabilitasi Kantor Desa Temmabarang, Disoal. -->

"Siapa Konsultannya" Rehabilitasi Kantor Desa Temmabarang, Disoal.

Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Penggunaan anggaran Rehabilitas Kantor Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak sesuai papan informasi kegiatan dengan papan informasi Realisasi Dana APBDes yang ditampilkan ke publik. Disoal Koordinator L-Kontak Wajo.

Pada papan informasi kegiatan,
tertera nama kegiatan dengan judul Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Desa Temmabarang (Paket 1) senilai Rp. 241.578.800,- dengan sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), sementara informasi di Papan Realisasi tertera nama kegiatan Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa (Rehab Kantor Desa) senilai Rp. 123.920.000,-. dan Tambahan Rehabilitasi Kantor Desa dengan nilai Rp. 14.079.700,- atau total senilai Rp.138.599.700,-.

"Total nilai rehabilitasi pada papan realisasi anggaran senilai Rp. 138.599.700,- berbeda jauh dengan papan informasi kegiatan yang nilainya jauh lebih besar yakni Rp.241.578.800,-. Pertanyaannya, selisih dana senilai Rp.102.979.100,- asalanya darimana?," ujar Yusri, Koordinator Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Kabupaten Wajo, Minggu, (23/03/2025).

Yusri menambahkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa desa dapat melakukan rehabilitasi kantor desa menggunakan dana desa jika desa tersebut telah mencapai kriteria sebagai desa yang mandiri atau swakarya.

"Kriterianya jelas, jika digunakan melalui APBDes (ADD), mestinya Akuntabel," ujarnya.

Yusri juga mempertanyakan komposisi rehabilitasi bangunan gedung Kantor Desa Temmabarang. Dimana menurutnya, berdasarkan hasil monitoring lembaganya, ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai kegiatan dengan harga satuan bangunan gedung yang ditetapkan pemerintah.

"Siapa yang memberikan penilaian harga satuan bangunannya? Kalau dia konsultan, apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai Pengelola Teknis sehingga dengan beraninya memberikan Interpolasi biaya secara proporsional tanpa didukung dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selain penyalahgunaan kewenangan, kami menilai terjadi Mark-up, Dan itu dimulai dari perencanaannya," tegas Yusri.

Dia meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) membuka penyelidikan terhadap adanya dugaan penggelembungan (Mark-up) anggaran dan kesalahan administrasi yang mengakibatkan cacat hukum.

"Secepatnya kami teruskan kajian kami ke APH," tutupnya. (Tim).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler