Itje Siti Aisyah Diduga Bukan Ahli Waris, Warga Bara-Baraya Gugat Eksekusi. -->

Itje Siti Aisyah Diduga Bukan Ahli Waris, Warga Bara-Baraya Gugat Eksekusi.

Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan warga Bara-baraya pada tanggal 21 Februari 2025 membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Makassar memanggil warga Bara-baraya untuk mengikuti sidang setelah pengajuannya diterima.

Dalam Relaas Panggilan Sidang/Relaas Pemberitahuan Putusan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan Nomor Perkara : 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks, dengan jadwal sidang hari Selasa, 11 Maret 2025 Jam Sidang : 10:00 WITA, terdapat beberapa kejanggalan yang dinilai Permohonan Eksekusi atas perkara asal No. 239/ Pdt.G/ 2019/ PN. Mks tidak dapat dieksekusi.

“Gugatan ini penting bagi warga karena dengan gugatan ini Warga berharap pengadilan dapat menahan diri dan tidak melakukan eksekusi terhadap warga Bara-Baraya. Lewat gugatan ini warga berharap kebohongan dan kecurangan bisa dibongkar. Semua proses peradilan harus dijalankan dengan jujur,” ujar Andarias salah seorang Warga Bara-Baraya.

Secara garis besar, termuat dalam gugatan bahwa Warga telah menemukan adanya indikasi pemalsuan keterangan otentik, termasuk alasan yang mengkhusus dalam hal ini tertuang dalam gugatan perlawanan Warga Bara-baraya menjelaskan Pemohon Eksekusi a.n Itje Siti Aisyah bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg. Nombong. 

Maka dari itu, termohon eksekusi Itje Siti Aisyah tidak memiliki hak atau kedudukan secara hukum untuk bertindak termasuk memohonkan pelaksanaan putusan perkara asal/eksekusi. Hal ini dikarenakan hak tersebut hanya melekat pada pihak anak/ahli waris langsung dari Nurdin Dg. Nombong.

“Itje Siti Aisyah yang menjadi ahli waris pengganti juga tidak pernah terlihat dan dari silsilah keluarga yang ditemukan, Itje Siti Aisyah bukanlah anak/ahli waris langsung dari Nurdin Dg Nombong dan bisa jadi Itje sendiri tidak pernah tahu kalau namanya dimasukkan sebagai ahli waris pengganti dan sebagai Pemohon eksekusi,” tambah Andarias.

Berdasarkan pemberitahuan oleh Pengadilan Negeri Makassar, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Selaras dengan rujukan pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, disebutkan bahwa perlawanan eksekusi dapat dilakukan oleh pihak tereksekusi. Namun, dalam perlawanannya, pihak tereksekusi tersebut harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak yaitu: (1) hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa; dan (2) hak-hak lainnya. 

Secara terang, bahwa pada faktanya warga memiliki hak serta dokumen peralihan hak yang merupakan bukti bahwa warga memiliki hak atas tanah di Bara-Baraya. 

Perlawanan ini tentu merupakan itikad warga dalam membuktikan hak atas kepemilikan tanah yang mereka duduki saat ini. Semakin terang, pasca ditemukan putusan perkara antara salah satu Warga Bara-Baraya dengan Nurdin Dg. Nombong, putusan tersebut menjelaskan adanya dugaan kuat pemalsuan keterangan terhadap akta otentik. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler