RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Pasca rubuhnya jembatan kanal Pampang Kota Makassar Bulan Oktober tahun 2024 yang lalu, memantik reaksi, Muhammad Akbar, Ketua Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK) yah diduga ada skandal korupsi.
Akbar menduga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar tidak melakukan tahapan uji tarik, akibatnya belum digunakan, dan masih dalam tahap proses pengerjaan akibat beban lantai yang besar, jembatan tersebut rubuh.
"Kami pastikan, PPK dan tim teknisnya tidak melakukan uji tarik, akibatnya ya seperti itu," kata Akbar.
Akbar bahkan menduga kuat, DPU Kota Makassar tidak meminta izin atau rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) terhadap pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian kanal yang merupakan kewenangan dari BBWSPJ termasuk pengelolaan dan pemeliharaannya.
"Apakah ada izin dari BBWSPJ? Jika tidak, kenapa DPU Kota Makassar seenaknya membangun tanpa ada izin pada pihak yang memiliki kewenangan?," lanjutnya.
Setelah rubuhnya jembatan tersebut, hingga memasuki pertengahan bulan Februari 2025, pihak DPU Kota Makassar belum melakukan perbaikan. Padahal menurutnya, berdasarkan informasi beberapa waktu lalu di beberapa media, Kepala DPU Kota Makassar melalui Plt. Kabid Jalan dan Jembatannya, mengatakan, sementara dilakukan investigasi terhadap penyebab rubuhnya bangunan itu. Sayangnya, sampai saat ini, Kepala DPU Kota Makassar belum memberikan informasi terkait hasil investigasi itu.
Dia meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka penyelidikan, sebab menurutnya, potensi kerugian negara telah ada.
"Negara telah mengeluarkan biaya melalui perencanaan, dan biaya pengelola kegiatan, ketika kemudian pelaksana belum terbayarkan, itu sudah menjadi resiko dari kesepakatan dalam kontrak. Namun, apakah ada kerugian negara atau tidak, jelas ada, silahkan teman- teman dari Kejati Sulsel membuktikan," ungkapnya. (SKR).
Editor : ENAL RASUL.