RADARSULSEL, BELOPA - Sukriadi, SH, Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membuka penyelidikan terhadap Pembangunan Ruang Guru dan Ruang Kelas pada TK SATAP Olang Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, yang diduga terjadi kecurangan oleh penyedia jasa.
CV. Aliyah Dewa selaku penyedia jasa, mengerjakan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 454.784.000,-, diduga menggunakan Kayu jenis Jati Putih pada item pekerjaan pintu, jendela, dan ventilasi yang dinilai tidak sesuai dalam uraian pekerjaan.
"Material dari jenis Kayu Jati Putih, sementara dalam uraian pekerjaannya harus menggunakan Kayu Kelas II Bitti, bukankah itu tindakan curang?," kata Sukriadi, Sabtu, (01/02/2025).
Sukriadi menduga Wawan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas telah melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Indikasi perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi, jika PPK yang kami duga dengan sengaja membiarkan perlakuan tersebut. Ini tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat menguntungkan pihak lain,". ujarnya.
L-KONTAK menurut Sukriadi, juga menemukan adanya dugaan korupsi pada kegiatan lainnya yang sama pada sekolah lainnya. Dia menilai, kinerja PPK patut dievaluasi, sebab timnya menemukan perbedaan harga satuan bangunan masing-masing kegiatan.
"Jadi ada kami temukan selisih harga satuan bangunan/m2 pada beberapa sekolah. Sebenarnya siapa yang membuatkan Interpolasi biaya profesional pada masing-masing item pekerjaan? Jangan-jangan PPK nya nanti pura-pura pikun? Aturannya kan sudah jelas," bebernya.
Dia meminta agar Kapolda Sulsel dan jajarannya untuk tegas menindak pelaku korupsi, meskipun nantinya kegiatan yang dimaksud mendapatkan pendamping hukum. Sebab menurutnya, bukan tidak mungkin, pelaku yang diduga melakukan korupsi merasa aman dengan perlakuan itu. (Tim).
Editor : ENAL RASUL.