CORAK Minta APH Dalami Amdal dan Laporan Pajak Perusahaan Tambang Batu Di Soppeng -->

CORAK Minta APH Dalami Amdal dan Laporan Pajak Perusahaan Tambang Batu Di Soppeng

Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, SOPPENG -- Ketua Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK), Muhammad Akbar, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami dugaan keterlibatan oknum pengusaha penambangan batu di Kabupaten Soppeng dalam proyek infrastruktur pemerintah.

Yang dimaksud Muhammad Akbar adalah pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) termasuk memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada beberapa perusahaan tambang batu di Kabupaten Soppeng.

"Siapa yang memberikan IUP? apakah sudah ada izin AMDALNYA? Jangan-jangan ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap perusahaan pertambangan batu di Soppeng," kata Muhammad Akbar, Selasa, (04/02/2025).

Akbar menilai, perusahan penambangan batu di Kabupaten Soppeng, saat ini tidak boleh melakukan aksinya disebabkan belum dikeluarkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. 

"Kami kuwatir, jika penambangan batu disana disalah artikan dengan alasan menggunakan izin lama sementara RDTR belum ditetapkan oleh Bupati yang baru terpilih," katanya.

Apalagi menurutnya, oknum pengusaha penambangan batu diduga sering memanfaatkan situasi dengan memaksakan kegiatannya pada kegiatan pemerintah dibidang infrastruktur sehingga berdampak merugikan negara.

"Kenapa kami katakan dapat merugikan negara, itu bisa dilakukan pemeriksaan oleh APH terhadap Pajak oleh perusahan ke negara. Belum lagi ada dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur," ungkapnya.

Akbar dan timnya telah mengantongi beberapa oknum pengusaha penambahan batu di Kabupaten Soppeng yang sering melakukan aksi penambangan liarnya. Itu menurutnya diduga akibat tidak adanya tekanan dari pihak yang berwenang untuk menghentikan aktifitas tersebut yang bisa merugikan negara.

Akbar melanjutkan, perusahaan penambangan Batu di Soppeng itu, diduga sering memasok kebutuhan proyek infrastruktur pemerintah salah satunya di Kabupaten Wajo tahun 2024 lalu.

"Proyek itu dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Inilah yang akan kami laporkan," tegasnya.

Selain itu, Akbar juga mendorong APH menelusuri aliran dana dari perusahaan yang diduga merupakan perbuatan suap. 

"Kami sementara mengumpulkan data, untuk selanjutnya hasil kajiannya diteruskan ke APH, termasuk adanya dugaan suap dan pembayaran pajak perusahaan," tutupnya. (Tim).

Editor ENAL RASUL.

TerPopuler