Aktivitas Tambang Diduga Berkedok Pembangunan Di Wajo, Ketua Corak Duga APH Tak Bernyali. -->

Aktivitas Tambang Diduga Berkedok Pembangunan Di Wajo, Ketua Corak Duga APH Tak Bernyali.

Kamis, 06 Februari 2025, Februari 06, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Tersorotnya beberapa hari lalu terkait maraknya pelaku tambang yang enggan mengantongi izin atau ilegal oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Muhammad Akbar, Ketua Cummunity Rakyat Anti Korupsi (Corak) angkat bicara. Kamis (06/02/2025).

Menurut Akbar, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal, harus ada keberanian dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Dalam Undang Undang tersebut sangat jelas di atur, jadi tidak ada alasan pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menindak para pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin," lanjut Akbar.

Menurut Akbar, setiap kegiatan baik itu pembangunan ataupun pertambangan tentu memiliki aturan jelas, misalnya seperti yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Wajo Tahun 2012 - 2032. Dia menilai, dugaan beberapa lembaga sosial kontrol terhadap perilaku pengusaha pertambangan "Nakal", sering berkedok Pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Dia mencontohkan, beberapa tahun lalu, di dekat lokasi area Ponpes Yayasan Darmawan, direncanakan akan dibangun Masjid, ternyata kata Akbar, sampai detik ini Masjid tersebut belum terbangun. Bahkan berdasarkan hasil monitoring timnya, pada lokasi pembangunan Masjid tersebut terpajang papan informasi pemberitahuan akan dibangun Masjid, dan papan informasi mengenai perusahaan yang melakukan pengerukan hasil pengerukannya dijual ke salah satu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah.

"Jangan-jangan ini hanya kedok mereka yang tujuan sebenarnya adalah penambangan. Kalau ini benar, maka disayangkan pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum pelakunya, atau apakah ada keistimewaan yang diberikan sehingga pelakunya leluasa bergerak semaunya? Ada apa dengan Kepolisian Resort Wajo? Ini harus ditindak tegas, bukan malah dibiarkan," tegasnya.


Akbar menilai, semua tindakan usaha harus memiliki izin, apalagi hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. 

"Jika itu benar, pertanyaannya kemudian, siapa dibalik "Backing" oknum pengusaha nakal itu, sehingga aktivitas pertambangan khususnya tanah urug kian hari makin meraja lela, seperti kejadian misalnya di Bulucepo, Desa ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo.
Begitu pula dengan rencana pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Darmawan. Kami berharap besar, Polres Wajo punya keberanian menindak tegas hal itu. Saya rasa kalau kejadian ini tidak ditangani dengan cepat, sebaiknya Mabes Polri turun tangan," kata Akbar.

Dugaan kesalahan prosedur terkait pembangunan Ponpes Yayasan Murdaya, merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk membuktikan, apakah nantinya telah terjadi perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidananya. 

"Silahkan lakukan kegiatan itu, namun lengkapi dulu persyaratannya, jika tidak, sebaiknya kegiatan itu dihentikan," tambahnya.

Ia menyayangkan adanya pembiaran terhadap oknum pengusaha tambang nakal yang diduga sering memanfaatkan momen pembangunan Masjid, dan Ponpes yang diduga tidak memiliki izin yang sah oleh pemerintah setempat. Dia berharap adanya tindakan tegas dilakukan aparat kepolisian demi menepis anggapan miring terhadap dugaan "Backing", padahal pelanggaran itu sangat jelas.

"Kami berharap kepada kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para oknum pelaku usaha yang secara sengaja melakukan aktivitas usaha "Nakal", bukan malah terkesan adanya pembiaran. Ini kan demi penegakan supremasi hukum,". Pungkasnya. (Tim).

Editor ENAL RASUL.

TerPopuler