Kredit Fiktif Bank Plat Merah Kejaksaan Negeri Sengkang Tetapkan 5 Tersangka. -->

Kredit Fiktif Bank Plat Merah Kejaksaan Negeri Sengkang Tetapkan 5 Tersangka.

Kamis, 16 Januari 2025, Januari 16, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wajo, kembali menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI), Jumat (17/01/2025).
sekitar pukul 13.00 wita.

Dimana penetapan 5 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan guna proses hukum lebih lanjut.

Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Trismanto Kasi Pidsus dan Andi Saifullah Kasi Intel Kejari Wajo dihadapan awak media mengutarakan bahwa kalau penetapan terhadap 5 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.

" Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI) ". Sebutnya.

Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai 700 jutaan lebih dan dari ke 5 tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

"Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung,". Ucap Kejari Wajo.

"Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan,". Tambahnya

Sekedar diketahui sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah oknum terkait adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah yakni bank BRI dan bank BPD Sulsel Sengkang yang terindikasi adanya bantuan kredit fiktif. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler