RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit kinerja penggunaan Dana Desa (DD) sumber anggaran APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024.
Koordinator L-KONTAK Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri, mengatakan, bahwa penting bagi publik untuk mengetahui apakah kinerja Kepala Desa dan jajarannya telah efektif dan efisien, akuntabel, dan adil, sebagaimana disebutkan dalam prinsip - prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah kabupaten Wajo dengan melibatkan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran (PA), Tim Perencanaan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan itu nantinya dapat menunjukkan permasalahan terhadap pekerjaan yang dimaksud, apakah elemen struktur sudah sesuai," kata Yusri, Jumat, (10/01/2025).
Menurut Yusri, terkait pelaksanaan kegiatan di Desa Pakanna, Desa Ujunge dan Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, diperlukan Pengujian mutu beton yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa dari mutu rencana f'c MPa.
"Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c," ungkapnya.
Maka menurut Yusri, untuk memastikan hal itu, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.
Dia menambahkan, Kepala Desa dalam melaksanakan pencampuran beton, mestinya dilakukan berdasarkan dokumen JMD yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu oleh Dinas PUPR Kabupaten Wajo.
"Apakah Kepala Desa dan TPK Desa kemudian pernah membuat JMF, Trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan? Ini yang kami ragukan, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian," bebernya.
L-KONTAK Wajo berharap, agar BPK dapat memastikan nantinya, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak.
‘Hasil audit nantinya. akan kami pelajari. Karenanya kita tidak mau ada nantinya jual beli perkara lagi dan lagi,” tegasnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.