Diduga Menyalahi Spesifikasi, Ketua Siji Minta APH Usut Tuntas Pengadaan Mesin Reeling Sutra, Di Pakkanna. -->

Diduga Menyalahi Spesifikasi, Ketua Siji Minta APH Usut Tuntas Pengadaan Mesin Reeling Sutra, Di Pakkanna.

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, Wajo - Andi Rafiuddin, Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Provinsi Sulawesi Selatan, meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas pengadaan mesin Reeling Sutera senilai pagu Rp. 3.581.600.000,-, dan Pengadaan mesin Pemintal Benang Sutera senilai pagu Rp. 1.270.500.000,- di Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Andi Rafiuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan timnya, potensi kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai 35%.

"Kami nantinya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan audit ulang potensi kerugian negaranya," katanya, Minggu, (12/01/2025).

Andi Rafiuddin menambahkan, seharusnya kontraktor atau rekanan yang mengadakan mesin saat itu mematuhi persyaratan pengadaan mesin dengan memiliki dukungan dari perusahaan importir. 

"Jelas persyaratannya, harus ada dukungan dari perusahaan importir yang nantinya memudahkan komunikasi jika suatu saat diperlukan suku cadang," ungkapnya.

Dia menduga, ada kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak mempersyaratkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terhadap pengadaan suku cadang, walaupun biasanya pabrikan telah menyiapkannya untuk jangka waktu dua tahun setelah mesin tiba.

Kewajiban rekanan menurutnya, adalah merakit, running tes, dan pelatihan calon operator sekaligus alih tekhnologi atau pengenalan tekhnis operasional mesin. 

"Kalau pun tidak dipersyaratkan berarti kalalaiannya Dinas Perindustrian atau bisa jadi ini sebuah bentuk persekokongkolan dengan rekanan. Yang lebih mencurigakan kenapa pernah diusulkan anggaran untuk perbaikan padahal mesin masih baru yang mungkin tentu masih dalam masa garansi," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Andi Rafiuddin akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan meminta agar segera dibuka penyelidikan demi tegaknya supremasi hukum. (Tim).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler