Aktivitas Dua Proyek Milik BPPW Di Wajo Terhenti, L-KONTAK Desak Kejati Sulsel Buka Penyelidikan. -->

Aktivitas Dua Proyek Milik BPPW Di Wajo Terhenti, L-KONTAK Desak Kejati Sulsel Buka Penyelidikan.

Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Adanya indikasi yang berpotensi merugikan negara pada Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) dan jajarannya segera mengambil langkah signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membuka penyelidikan terhadap 2 (dua) proyek yang berada di kabupaten Wajo saat ini.

Dimana Kedua proyek yang dimaksud yakni Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang Kabupaten Wajo oleh CV. RIS Putra Delta senilai kontrak Rp. 27.779.200.000,-, dan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Wajo dengan nilai pagu Rp. 9.267.053.000,-. Yang sementara masih tahap pelaksanaan.

Dalam hal ini menjadi langkah penting bagi Kejaksaan Tinggi Sulsel, guna menunjukkan bukti keseriusan dalam menangani setiap kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran L-KONTAK, tidak ditemukan aktivitas pada pekerjaan oleh CV. RIS Putra Delta, menurut Dian Resky Sevianti, ada ketidakmampuan penyedia jasa melanjutkan kontrak sebagaimana pengusulan perpanjang waktu yang dimintanya.

"Saya yakin perpanjang waktu telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sayangnya penyedia jasa sangat tidak profesional. Sebaiknya, tim Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada oknum-oknum yang harus bertanggung jawab sebelum kerugian negara bertambah,". tegas Dian Resky, Senin, (13/01/2025).

Selain itu Dian Resky juga mengungkapkan terhadap Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukungnya, berpotensi potensi terjadi Penggelembungan (Mark-up) harga satuan sangat jelas. Untuk membuktikan, Ia meminta Kajati Sulsel serta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan oknum-oknum yang diduga terlibat.

"Berdasarkan kajian kami, estimasi kerugian negara pada kedua proyek itu mencapai miliaran rupiah. Kami juga akan meminta BPK untuk melakukan audit terhadap adanya kerugian negara, termasuk penetapan harga satuan/unitnya,". katanya.

Lebih lanjut kata Dian Resky, mengindikasikan adanya kerugian besar yang harus segera ditindaklanjuti untuk melindungi keuangan negara oleh Kejati Sulsel, meminta, agar Kejaksaan Tinggi berkomitmen guna memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dia juga berharap, Kajati Sulsel dan jajarannya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara, pada kedua proyek tersebut.

“Kami berharap Kajati Sulsel serta jajarannya untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat berjalan sesuai proses hukum dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting guna membantu membantu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya. (Tim).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler