WAJO -- Aktivitas tambang di duga tak mengantongi izin, di desa mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kembali Bereaksi. Sabtu (14/12/2024).
Dimana ketahui tambang galian C jenis tanah urug diduga kuat tak memiliki izin dan pelakunya sudah sering dapat teguran karena melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin, namun pelaku tetap nekat melakukan kegiatan tersebut.
H. Mustafa, Legislator asal Gerindra, dalam hal ini menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi, menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk memastikan kebenarannya, namun sebelumnya ia sudah menghubungi Kasat Reskrim untuk segera menyelidiki aktivitas tambang tersebut.
"Sebelum saya kroscek ke lokasi adanya laporan warga bahwa ada aktivitas tambang di desa mari, terlebih dahulu menghubungi Kasat Reskrim untuk segera menyelidiki, dan jawabannya "Siap pung kami tindaklanjuti",". Kata legislator Gerindra ini.
"Saat di lokasi, saya dapati Loader memiliki stiker merek Afgan Motor serta tanah yang sudah tergerus dan berserakan di jalan raya tempat masuk menuju lokasi, diduga alat tersebut baru selesai melakukan aktivitas karena saat diraba mesinnya masih panas,". Tambahnya.
Menurutnya, pertambangan erat kaitannya dengan undang Undang lingkungan, agraria, dan pajak atau retribusi ke daerah, dimana undang undang tersebut sendiri, utamanya dalam hal lingkungan tentu harus memiliki amdal ini adalah hal penting demi menjaga dampak terhadap lingkungan ( dampak banjir dan longsor ), dalam hal penerimaan pajak juga terdapat kebocoran krn penambangan yang di lakukan adalah liar jadi perlu penertiban
"Sangat di sayangkan jika pelaku yang sudah berulang kali melakukan hal yang sama, namun tidak ada tindakan keras terhadap oknumnya,". Tukasnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.