RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari LSM WAPAMOS LMR -RI Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) .Jumat (27/12/2024). Di aspirasi terkait batas tanah.
Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR- RI, Jumardi, menyampaikan keluhan masyarakat mengenai batas Desa Mattirowalie dan Desa Abbanuange, Kecamatan Maniangpajo.
"Masyarakat disana merasa kebingungan tidak mengetahui letak perbatasan wilayahnya, bahkan sudah berdampak menjadi pelaporan dugaan penyerobotan di Polres Wajo,".kata Jumardi
Anggota DPRD Wajo, Apriliani, Amran dan Feri Saputra secara seragam meminta agar nanti bisa menghadirkan orang tua dulu dari dua desa yang mengetahui persis letak batas desa tersebut, karena pasti sedikit banyaknya ada yang dia tau tentang batas itu.
Ketua tim penerima aspirasi , H.Ibnu Hajar, usai menerima aspirasi kepada awak mengatakan bahwa terkait batas Desa Mattirowalie dan Abbanuange yang saat ini tumpang tindih segera dilakukan RDP dan memanggil semua pihak.
" Saya jelaskan kembali ada satu pihak memiliki dasar akte jual beli dan satu pihak lagi memiliki dasar hukum sertifkat tanah hak milik. Sehingga aspirasi tadi kami mengambil kesimpulan segera melaporkan ke pimpinan untuk diadakan Rapat dengar Pendapat ( RDP) secepatnya. Semoga ini tidak terulang kembali dan pemerintah Kabupaten Wajo akan berbenah diri," tutupnya (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.