RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Wajo melakukan pemusnahan barang bukti ( BB ), Narkoba, Penganiayaan dan Perjudian, bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo , dijalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Kamis (19/12/2024).
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan pada periode Oktober- Desember 2024.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun. S.H.M.H., Menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang keempat kalinya pada tahun 2024 kejaksaan Melakukan pemusnahan barang bukti.
”Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” ucap Kajari.
Diwaktu yang sama Kepala seksi pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht
Diantaranya yakni : 10 perkara narkotik dengan total barang bukti sebanyak 30, 601 gram, 2 perkara persetubuhan, 3 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, 2 perkara penganiayaan, dan 2 perkara perjudian.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari rampasan sejumlah perkara yang telah inkracht, dan Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar, ” tutupnya.(SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.