Oknum Caleg DPRD Sidrap Ngamuk, ini Kronologinya. -->

Oknum Caleg DPRD Sidrap Ngamuk, ini Kronologinya.

Jumat, 16 Februari 2024, Februari 16, 2024


RADARSULSEL.CO.ID, SIDRAP -- Oknum Caleg DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustianto alias Tembol dan 3 orang rekannya mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS). Agustianto bahkan mengancam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menggunakan samurai.
Berdasarkan data yang dihimpun detiksulsel,Peristiwa itu terjadi di TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Agustianto awalnya berada di TPS 09 Kelurahan Batu menunggu hasil perhitungan suara.

Rekan Agustianto bernama Muh. Zainal kemudian memberikan informasi bahwa terjadi pencoblosan pada malam hari di TPS 10. Agustianto dan 3 rekannya langsung menuju ke TPS 10 untuk memastikan informasi tersebut.

"Berdasarkan penyampaian (rekannya) adanya pencoblosan malam hari atau diduga berbuat curang di TPS 10, Agustianto kemudian bersama 3 rekannya menuju ke TKP TPS 10," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis, Kamis (15/2/2024).

Saat tiba di TPS 10, Agustianto dan tiga orang rekannya memprotes petugas KPPS terkait aktivitas yang sementara dilakukan. Dia bahkan menghunus senjata tajam (sajam) berupa samurai yang dipegangnya.

"Pelaku saat di TPS mengatakan kepada orang yang ada di dalam lokasi TPS tersebut 'kerjaan apa yang kamu lakukan' dan menghunus samurai yang dipegangnya," bebernya.

Para petugas KPPS dan beberapa orang lainnya di TPS 10 berlarian menyelamatkan diri. Pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak 2 kotak suara dan dua kursi.

"Yang rusak hanya 2 kotak suara dan kursi yang patah. Tidak ada yang luka," sebutnya.

Setelah melakukan aksinya, Agustianto dan rekannya kemudian meninggalkan TKP. Sementara petugas KPPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Ada 4 pelaku kita tangkap. Salah satu pelakunya Agustianto merupakan caleg DPRD Sidrap," kata Muhalis.

Agustianto dan tiga rekannya diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman ancaman pidana penjara selama 1 tahun. (SUKRI).

TerPopuler