RADAR MAKASSAR, WAJO - Anggota DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat Desa Bentenglompoe, Kecamatan Sabbangparu, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Kamis (31/08/2023) kemarin.
Aspirasi tersebut terkait dengan usaha tambang pasir di Desa Bentenglompoe yang mengakibatkan longsor.
Ambo Enre, salah satu aspirator, mengajak anggota DPRD Wajo untuk turun langsung ke lokasi melihat kondisi longsor akibat tambang pasir di Desa Bettengglompoe.
“Saya mengajak anggota DPRD Wajo untuk turun ke lokasi. Dari pada cerita panjang lebar, lebih baik kita lihat langsung bersama sama kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapala Desa Bentenglompoe Herman mengatakan, selaku pemerintah desa mendukung masyarakat untuk melakukan aspirasi ke DPRD. Untuk memperjuangkan aspirasi, pemerintah desa turut prihatin dengan kondisi wilayahnya yang semakin tahun semakin berkurang.
Menurutnya, 5 tahun kedepan lokasi itu akan berkurang dengan adanya tambang tersebut. Untuk itu, pihaknya memohon agar izin tambang dicabut karena sudah bertentangan dengan kondisi yang ada di Desa Bente Lompoe.
“Kasian masyarakat kami apabila tambang ini masih terus beroperasi karena pembangunan yang sementara berjalan ini akan berhenti apabila tambang ini terus berlanjut,” kata Herman.
Herman pun berharap Anggota DPRD Wajo menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan kunjungan ke lokasi.
“Kami berharap Anggota DPRD merespon permintaan kami sampai ketingkat yang lebih atas agar supaya izin yang kantongi pemilik tambang bisa dihentikan,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penerima Aspirasi DPRD Kabupaten Wajo dipimpin oleh Asri Jaya A. Latief bersama H. Sudirman Meru, H. Musa, langsung turun ke lapangan untuk meninjau dan melihat lokasi yang diaspirasikan bahwa adanya dampak-dampak yang ditimbulkan longsor.
Asri Jaya A. Latief menyampaikan, tentu pihanya selalu penerima aspirasi, tidak hanya sekedar mendengar. Namun juga langsung ke lokasi dan mengambil dokumentasi dampak.
Aspirasi tersebut, lanjut Asri nantinya disampaikan kepada Pimpinan DPRD kemudian merekomendasikan Komisi yang membidangi dan menindak lanjuti aspirasi ini untuk ke tingkat provinsi. Sebab, tingkat provinsilah yang memiliki wewenang dalam hal izin tambang dan keberlanjutan izin tambang.
“Kita akan duduk bersama untuk membicarakan ini, baik PTSP selaku pemberi izin, begitu juga dinas perairan provinsi, kabupaten, dinas lingkungan hidup, begitu juga balai yang mengerjakan proyek tanggul,” ungkap Asri Jaya. Jumat (01/09/2023).
Menurutnya, kondisi tersebut jika tidak diatasi dengan cepat, bisa saja proyek tanggul yang sekarang sedang berlangsung akan sia-sia.
Maka dari itu, lanjutnya, harus segera menanggulangi untuk mencegah sebelum terjadi lebih banyak dampak - dampak kedepannya.
“Insyaallah kami akan segera menyampaikan ke Pimpinan, untuk dihari ini yaitu investigasi lokasi untuk laporan menindaklanjuti yang akan dilaporkan dikomisi yang terkait, saya komisi II tentu berkaitan dengan lingkungan dan bgtu juga teman-teman di komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.” katanya. (SUKRI)
Editor : ENAL RASUL