RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Aktivitas tambang c ilegal jenis tanah urug, yang berada di desa lempa, kecamatan pammana, kabupaten Wajo, disorot.
Dimana aktivitas tambang c jenis tanah urug tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. H. Alamsyah, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait izin, kegiatan tambang c jenis tanah urug tersebut mengatakan bahwa aktivitas tambang itu tidak memiliki izin.
"Belum ada izin, dan dari pihak DLH sudah berikan teguran 1 untuk pelaku aktivitas tambang itu, serta kemarin pihak APH sudah berhentikan aktivitasnya,". Kata Alamsyah di Sengkang, Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya, Alamsyah menerangkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup di berikan amanah untuk mengawal regulasi pengelolaan tentang lingkungan hidup yang di kabupaten wajo.
"Walaupun belum di serahkan kewenangan mengeluarkan izin tambang, namun kami tetap menjaga lingkungan hidup di kabupaten wajo dengan kata lain tak ada pembiaran terkait pengelolaan yang dapat memberikan dampak kerusakan lingkungan itu sendiri,". Jelasnya.
Dirinya berharap untuk para pelaku usaha yang belum mendapatkan izin tambang atau izin yang berkaitan lingkungan hidup agar tidak melakukan aktivitas sebelum melengkapi perizinan yang di keluarkan instansi terkait.
"Untuk langkah selanjutnya agar tidak lagi terjadi aktivitas tambang secara ilegal, maka secara prosedural tentu selanjutnya ditangani penyidik lingkungan dari propinsi serta melakukan upaya hukum lainnya,". Tegasnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.