Melanggar Perda No 5 Tentang KTR, Satpol PP Wajo, Turunkan Paksa Reklame Iklan Rokok Djarum -->

Melanggar Perda No 5 Tentang KTR, Satpol PP Wajo, Turunkan Paksa Reklame Iklan Rokok Djarum

Rabu, 24 Agustus 2022, Agustus 24, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Terkait persoalan reklame iklan rokok yang berdiri kokoh di area Masjid Agung Ummul Qura, dan Lapangan Merdeka Kota Sengkang, tampaknya tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ((KTR).

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, turunkan paksa reklame iklan rokok karena tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan bulan lalu.

Kabid Perda dan Perkada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H Hasanuddin, yang di konfirmasi Selasa (23/08/2022) mengatakan, terkait soal reklame iklan rokok di area lapangan merdeka itu, pihaknya sudah melakukan peringatan melalui persuratan kepada perusahan rokok tersebut agar menurunkan reklame iklannya.


"Kami sudah Surati pihak perusahaan rokok tersebut agar menurunkan reklame iklan rokok yang terpasang. Apabila sudah sampai jangka surat peringatannya tidak diindahkan. Maka pihak Satpol PP yang akan menurunkan, "tegas Hasanuddin.

Dari hasil rapat bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, tambah Hasanuddin, sepakat menurunkan reklame iklan rokok yang berada di dekat mesjid agung Ummul Qura, Rabu(24/08/2022).

"Setelah dirapatkan bersama personil, maka hari resmi kami turunkan reklame iklan rokok yang berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berada di dekat mesjid agung Ummul Qura, sebagai bentuk penegakan perda di kabupaten Wajo,". Tutupnya. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler