RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Longsornya Proyek pembangunan pengendalian banjir sungai walennae cenranae kabupaten Wajo, milik Balai Besar Wilayah Sungai Jenneberang, yang dikerjakan CV. Luthfie Putra Utama, No kontrak : HK.02.01/SP-lV/SPK/lll/01, tuai sorotan.
Proyek yang berada di desa Ujung Pero, Kecamatan Sabbangparu, Wajo ini menelan anggaran 7.049.672.000.00 milliar, dengan sumber dana berasal dari APBN, pekerjaan ini diduga dikerja tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ironisnya lagi setelah terjadi pergeseran atau penurunan batu itu, pihak pelaksana kemudian mengganti batu yang ukurannya lebih besar.
Kata Frans selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat dikonfirmasi terkait adanya pergeseran/penurunan batu atau mengalami longsor pada pekerjaan dumping stone atau urugan batu kosong sebagai penahan tebing sungai, dijelaskan bahwa kondisi lapangan dalam proses pelaksanaan kadang mengalami tantangan pada lokasi pekerjaan.
"Kondisi lapangan dalam proses pelaksanaan kadang mengalami tantangan lokasi pekerjaan, pelaksanaan tetap kita sesuai spek,". Jelas Frans.
"Terkait batu yang ukuran lebih besar untuk tantangan di lokasi itu lebih dari spek pak,". Tambahnya.
Ditanya soal dugaan bahwa pemasangan dumping stone atau urugan batu kosong pada awal pekerjaan hanyalah uji coba karena batunya berukuran kecil, sehingga terjadinya pergeseran langsung diganti dengan batu yang lebih besar.
"Tidak diuji coba pak, kondisi lapangan ada beberapa ruang kosong di dasar sungai sehingga ada penurunan dalam hal ini menjadi tanggungjawab pelaksana untuk tetap dilaksanakan sesuai spek,". Bantah Frans.
Sementara Akbar yang turun langsung melihat atau meninjau kondisi lapangan dimana tempat proyek itu dikerjakan, menyayangkan jika proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan penurunan.
"Saya menduga terjadinya pergeseran atau penurunan di akibatkan dari spek ukuran batu yang dipasang sebagai dasar pondasi tidak sesuai dimana batu tersebut tidak mampu menahan beban atas dan tidak menutup kemungkinan tidak adanya galian tanah mekanis serta metode pemasangan batunya pun ada yang salah, dalam artian pekerjaan tersebut sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam spesifikasi teknis,". Ujar Akbar kapada media Radarsulsel.co.id.
Adanya jawaban PPK seperti di atas lanjut Akbar, tentu menjadi buah bibir, dimana cara jawabnya sangat membingungkan.
"Seharusnya PPK menjawab secara teknis terkait pekerjaan tersebut sehingga apa yang dipaparkan mudah dipahami dan cepat dimengerti,". Tutupnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.