Tak Peduli Dengan Sangsi Pidana, Para Pelaku Tambang Liar Di Kabupaten Wajo, Semakin Meraja Lela -->

Tak Peduli Dengan Sangsi Pidana, Para Pelaku Tambang Liar Di Kabupaten Wajo, Semakin Meraja Lela

Selasa, 22 Maret 2022, Maret 22, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Setelah disoroti beberapa kali terkait para pelaku tambang galian C jenis tanah urug, yang tidak mengantongi izin, hingga saat ini makin gencar di lakukan para pelaku tambang di kabupaten Wajo.

Dari hasil pantauan wartawan media Radarsulsel.co.id Akbar, mengatakan Senin(21/03/2022) di desa ujung baru, kecamatan Tanasitolo, kabupaten Wajo, masih juga di dapat pengusaha melakukan aktivitas tambang liar, yang di duga milik Rizal Kuseng.

Sangat jelas pelanggaran yang berkonsekuensi pidana, seperti yang  telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".




"Sangat jelas apa yang tercakup dalam undang undang nomor 3 tahun 2020, pasal 158, apabila oknum tersebut melakukan pelanggaran sesuai undang undang, maka ini sudah rananya pihak kepolisian untuk membasmi para pelaku tambang ilegal,". Kata Akbar.

Dirinya berharap agar pemerintah baik Pemda,  DPRD dan polres kabupaten Wajo, lebih serius membasmi para pelaku tambang yang tidak mengantongi izin.

Hingga berita ini di layangkan belum juga ada konfirmasi dari Dinas terkait.(SKR/AKB).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler