Tak Dapat Memperlihatkan Bukti Kepemilikan Atas Tanah Yang Diklaim PT Satria (PT.Malimbung), H. Amran SE, Pertegas Itu Tanah Milik Negara -->

Tak Dapat Memperlihatkan Bukti Kepemilikan Atas Tanah Yang Diklaim PT Satria (PT.Malimbung), H. Amran SE, Pertegas Itu Tanah Milik Negara

Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mempertegas lahan yang selama ini dikuasai PT. Satria (PT.Malimpung) yang terletak di Desa Keera, Paojepe, Ciromani dan Labawang, Kecamatan Keera adalah tanah negara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Wajo, H. Amran, S. E pada Rapat Koordinasi penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2021 Di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa (21/09/2021)

Rapat koordinasi ini sendiri merupakan salah satu kegiatan akhir pelaksanaan Reforma Agraria, tujuannya untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Kegiatan Reforma Agraria sendiri merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bumi yang berkeadilan, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Wajo dilaksanakan melalui kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Wajo yang dimana bapak/ibu termasuk didalamnya. Pelaksanaan GTRA Kabupaten Wajo bersama telah kita laksanakan sejak bulan Januari hingga saat ini. Berbagai kegiatan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan telah kita lalui, dan saat ini kita telah sampai pada tahap pelaporan." ucap Amran

Untuk itu, lanjut Amran, demi menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan GTRA Kabupaten Wajo ini, hari ini bersama-sama kita melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pemaparan dan penegasan hasil kegiatan serta ekspose atau asistensi laporan akhir GTRA Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

"Dalam rapat ini akan dilakukan penegasan terhadap tanah lokasi eks. PT.Satria atau PT.Malimpung, serta menyepakati rekomendasi penataan aset dan penataan akses di lokasi Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA Kabupaten Wajo Tahun 2021." ucap Amran

Terkait klaim dari PT. Satria (PT.Malimpung) atas lahan di Kecamatan Keera, Pemerintah kabupaten Wajo menegaskan bahwa lahan yang di klaim PT. Satria (PT.Malimpung) itu adalah lahan negara dan akan dikelolah melalui reforma agraria dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

"Penegasan Pemerintah kabupaten Wajo tersebut ditempuh atas dasar ketidakmampuan pihak PT. Satria (PT.Malimpung) menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim tersebut, "jelas Wakil Bupati Wajo, H. Amran, S.E.

Selain itu lanjut Wakil Bupati, keputusan ini ditempuh berdasar pada beberapa aturan. Diantaranya, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, dan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 8/SK-TL 03.01/I/2020 yang menyatakan bahwa Ex PT. Satria telah dikeluarkan dari database tanah dan Pemerintah Daerah berhak mengatur pendayagunaannya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Wajo, Tim Pelaksana Harian dan Tim Konsultan GTRA Kab. Wajo, Camat Keera serta Kepala Desa dan Ketua BPD desa terkait. (Hum)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler