Diduga Berpotensi Pungli, Sumbangan Operasional Korwil Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Disoal -->

Diduga Berpotensi Pungli, Sumbangan Operasional Korwil Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Disoal

Jumat, 24 September 2021, September 24, 2021


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Dinilai sumbangan yang di berikan untuk operasional korwil Kecamatan Maniangpajo, kabupaten Wajo berpotensi pungutan liar (Pungli), di soal penggiat anti korupsi.

Dalam hal ini, Agus Srianjani selaku bendahara atau pengelola saat dimintai keterangan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa adanya sumbangan dari para kepala sekolah tidak lain untuk operasional korwil dan kegiatan K3S, pembayaran listrik, air kantor, serta transpor pemateri setiap ada kegiatan yang di laksanakan korwil.

"Memang regulasinya tidak ada pak, adapun yang membayar itu tidak dipaksakan dan sebelumnya kami sudah meminta petunjuk kepada kejaksaan,  apalagi sejak pandemi anggaran korwil hanya bentuk Sapras berupa barang dan tidak bentuk Anggaran yang dikelola," Jelas Agus Srianjani.

Menanggapi hal tersebut Kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Wajo, Drs Faisal mengatakan bahwa kami sangat menyesali jika ada diantara rekan rekan dari pihaknya yang terbukti telah melakukan pungutan liar, apalagi dalam undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf f yang berbunyi " Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas negara, seolah olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang"

Karena hal itu, lanjutnya dapat merusak citra pemerintah, mencoreng nama baik institusi apalagi jika apa yang dilakukan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, maka oknum itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

"Korwil Tidak diperbolehkan memungut uang kepada guru atau kepala sekolah untuk membiayai sesuatu yg berhubungan dengan kebutuhan kantor," tegas Faisal.

Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah L-KKP Muliyadi, menambahkan bahwa adanya pungutan berupa sumbangan kepada para kepala sekolah yang menerima sertifikasi triwulan ll tahun 2021, dengan maksud untuk operasional Korwil, di nilai sudah menyalahi aturan.

"Kalau memang tidak ada paksaan kepada kepala sekolah tentu hal tersebut tidak mencuat ke permukaan, apalagi sumbangan itu terkesan seperti di paksakan serta ada nilai yang di tetapkan," Mulyadi. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler