Hipermawa Desak APIP Lakukan Audit Dana Hibah -->

Hipermawa Desak APIP Lakukan Audit Dana Hibah

Rabu, 14 Juli 2021, Juli 14, 2021



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Koalisi Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wajo (Hipermawa), menggelar aksi unjuk rasa, didepan Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Selasa (13/7/2021) sore. Mahasiswa mendesak APIP agar melakukan audit terkait penyaluran dana Hibah kepada Ormas dan OKP yang diduga dalam penggunaanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Hingga hari ini belum ada upaya melakukan audit tentang dana hibah baik yang digunakan oleh ormas maupun OKP, sementra diduga ada dana hibah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya,"Kata Syaifullah, Selasa(13/07/2021).


Selain mendesak APIP melakukan Audit bansos, aksi unjuk rasa oleh puluhan mahasiswa ini menuntut agar Bupati Wajo, Amran Mahmud juga mencopot Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, karna dinilai tidak transparan.

"Kami meminta Bupati Wajo mencopot Kepala Inspektorat," kata salah satu orator, Syaifullah.


Menurut Syaifullah Inspektorat Daerah tidak transparan dalam penanganan sejumlah temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan salah satunya pada pengadaan mobil ambulanns desa yang bermasalah dan belum memperlihatkan titik terang.

"Hal ini menjadi atensi, sebab ada temuan berdasarkan LHP yang dikeluarkan BPK pada realisasi APBDes 2018 dan 2019," katanya.

Tak ada mobil yang diadakan oleh pemerintah desa yang sesuai dengan spesifikasi ambulance.

Sebab, pemerintah desa malah membeli mobil jenis MPV, dan perlengkapan ambulance jelas tak ada dalam mobil tersebut.

Masih terkait pengadaan ambulance desa, masalah berikutnya dinilai kian runyam, lantaran Pemkab Wajo mengeluarkan edaran agar seluruh mobil itu dibranding seragam.

"Ini (branding) juga jadi temuan, tapi hingga hari ini belum ada upaya memperbaiki. Dan diduga banyak temuan lain yang ada di Inspektorat yang tidak dilimpahkan ke APH," katanya.

Ipul memaparkan, pengadaan ambulance desa itu jelas melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 16 tahun 2018.

"Kita minta kasus ini diusut tuntas karena sangat jelas melanggar aturan yang ada, apalagi tidak ada upaya pemerintah desa melakukan perbaikan terhadap ambulance desa itu," Jelasnya (RMS).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler