RADAR SULSEL.CO, WAJO - Maraknya usaha tv kabel yang tidak memiliki izin, di kabupaten wajo, Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah L-KKP minta aparat hukum segera menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Mulk, maraknya pelaku usaha tv kabel yang tidak mengantongi surat izin tersebut, tentu sangat merugikan bagi pelaku usaha yang memiliki izin, dimana di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2002.
"Kami berharap agar pihak pemerintah dan APH segera menindak tegas para pelaku usaha tv kabel yang tidak memiliki izin, dimana jelas sudah melanggar aturan yang tertera dalam undang," kata Mulk, Selasa (04/05/2021).
Dimana diketahui sebelumnya juga, lanjut mulk Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) propinsi Sulawesi Selatan, telah melaporkan hal tersebut di Polda Sulawesi Selatan, guna mewujudkan penyiaran yang sehat.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan bahwa akan segera menyelidiki terkait hal ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Polres akan melakukan penyelidikan terkait hal ini, tentunya segala sesuatu harus berdasarkan aturan yang ada, baik perizinan, konten siaran dan pelaksanaan jaringan di lapangan," jelasnya.
Lanjut Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah L-KKP Mulk, dirinya berharap agar dengan ditindak tegas para pelaku usaha tv kabel yang tidak memiliki izin, bisa mewujudkan persaingan usaha sehat serta tidak melanggar aturan yang berlaku. (SUKRI)
Editor : ENAL RASUL