RADAR SULSEL.CO, WAJO - Merasa di tipu oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial SK, yang bekerja di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Wajo, MT alias AY mengadu ke Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (LKKP), Selasa(20/04/2021).
Dalam hal ini Ketua LSM Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (LKKP) Mulk mengatakan bahwa setelah mengintrogasi wanita MT alias AY, menjelaskan bahwa Kronologi kejadian yang menimpa wanita berinisial MT, usia 42 tahun, alamat Kolampu Desa Barangmamase, kecamatan Sajoanging, pekerjaan IRT ini adalah.
Dijelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula dari korban MT alias AY di iming imingi dijadikan istri oleh lelaki SK yang diketahui mempunyai hubungan keluarga dekat dengan Bupati Wajo, setelah hubungan itu terjalin makin erat, kemudian SK membujuk wanita MT alias AY untuk menggadaikan emas sebanyak 80 gram, dengan nilai gadai Rp. 35.000.000,- dengan alasan mau dipake urusan proyek.
Setelah emas sebanyak 80 gram itu tergadai senilai 35 juta dan hasilnya diambil oleh lelaki SK, lanjut Mulk kemudian lelaki SK mulai mencari alasan menghindari wanita MT alias AY dengan cara meninggalkan korban, namun yang paling ironis no hp korban baik itu telp seluler dan via WhatsApp semua di blokir, sehingga korban MT alias AY susah melacak keberadaan SK.
"Seharusnya kejadian Memalukan yang dilakukan oleh SK oknum keluarga bupati ini tidak terjadi, apalagi menipu seorang wanita dengan iming imingi dijadikan istri padahal hanya hartanya saja yang mau diambil, ini bisa mencoreng nama besar bupati serta kedinasannya," sesal Mulk.
Lebih lanjut, dirinya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Wajo untuk kemudian ditindak lanjuti di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Wajo, agar lelaki SK segera mengembalikan uang tersebut sebelum kami lanjutkan ke ranah hukum.
Terpisah, wanita MT alias AY yang dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa kedatangannya mengadu kepada Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (LKKP), guna mendapat pendampingan agar bisa mendapatkan kembali uang senilai 35 juta rupiah yang diambil oleh SK.
"Iya, saya berharap LKKP bisa membantu saya, untuk mendapatkan kembali uang saya senilai 35 juta yang sudah diambil oleh lelaki SK, Namun apabila ini belum juga selesai maka saya akan minta bantuan kembali kepada lembaga tersebut untuk mendampingi saya melapor ke pihak kepolisian," kata MT.
Kembali Ketua LSM Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (LKKP) Mulk, berharap bisa mendapatkan solusi dari pemerintah dalam hal ini bupati, dan dia juga menegaskan, jika melaui jalur pemerintah mengalami jalan buntu maka dirinya akan mendampingi korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan SK. Tegasnya. (SKR/A.AS)
Editor : ENAL RASUL