RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Diduga memalsukan dokumen surat ijin operasional pertambangan, Zainuddin Bundu Saoda, Resmi laporkan CV Alim Perkasa di Mapolres luwu, Senin (20/09/2020) beberapa waktu lalu.
Pengaduan tersebut dibuktikan dengan adanya surat agenda Nomor : 588/IX/Sium/2020 atas indikasi pemalsuan dokumen surat-surat ijin Operasional pertambangan CV. Alim Perkasa di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Dari keterangan yang dihimpun, bahwa CV. Alim Perkasa milik anggota legislatif ini, diduga telah merekayasa dokumen-dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat utama dalam mendapatkan perijinan, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Padahal jelas diatur dalam Undang-udang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Zainuddin Bundu Saoda, dirinya melaporkan hal tersebut di Mapolres Luwu dikarenakan CV. Alim Perkasa cacat administrasi serta bertetangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining, dan perusakan lingkungan yang sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Sebagaimana dijelaskan Zainuddin Bundu Saoda, lanjutnya, bahwa CV. Alim Perkasa Cacat Administrasi dan melakukan modus pemalsuan Dokumen perusahaan, Serta adanya dukungan laporan dari beberapa laporan dari masyarakat, baik di Desa Talangbulawang, Desa Kadong-kadong maupun Desa Sampeang, Kec. Bajo, Kabupaten Luwu dengan adanya dilakukan penyerobotan lahan dan perusakan lingkungan warga, akibat melakukan aktifitas pertambangan yang bukan batas wilayah kerja yang diberikan Pemda Luwu.
"Modusnya, dengan cara manipulasi dokumen perusahaan dan merubah nama direksi sebagai pendelegasian Badan Hukum Perusahaan CV. Alim Perkasa atas nama Nyonya Empeng Nuhung (Direktur) berubah menjadi Muh. Ibrahim Besar Nuhung, SH (Direktur) dengan Penerbitan Akta, tanggal 08 Juni 2012 Nomor. 16. Serta, Ijin Lokasi Pertambangan, Rekomendasi UKL/UPL serta Ketidakpatuhan Pemerkasa perusahaan. Sebagaimana berdasarkan Surat Bupati Luwu Nomor : 660/164.1/DPMPTSP/2018 pertanggal 8 Agustus 2018. Sedangkan izin izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur juga dalam pasal 36 PP No 23 Tahun 2010," Kata Zainuddin Bundu, Sabtu (26/09/2020).
Lebih lanjut, Zainuddin Bundu menambahkan "Bahkan syarat-syarat yang digunakan sebagai pemenuhan utama untuk mendapatkan IUP - PTSP Provinsi Sulawesi Selatan diduga adannya ketidak cocokan data. Karena pada tanggal 8 Agutus 2018, Surat Ijin CV. Alim Perkasa Ijinnya di Cabut. Artinya perusahaan tersebut sudah beberapa kali melanggar, begitu juga pemberian ijin ditahun 2020. Apa lagi status Muh. Ibrahim Besar Nuhung, SH sebagai Anggota DPRD Luwu periode 2019-2024"
Dia berharap pihak Mapolres Luwu segera melakukan supermasi hukum untuk melakukan penyidikan surat surat terhadap CV. Alim Perkasa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perka Polri No. 6 Tahun 2019, perubahan. Perka Polri No. 14 Tahun 2012. Dan Surat Himbauan Dirjen Minerba No. 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pertanggal 18 Juni 2020. (SUL).
Editor: SUKRI