RADAR SULSEL.ID, WAJO - Dua pekan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menetapkan 40 anggota legislatif terpilih, masih ada riak yang mencuat akibat penetapan tersebut.
Sekelompok masyarakat dari daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Penrang, Kecamatan Takkalalla dan Kecamata Bola, yang tidak sepakat atas ditetapkannya caleg Partai Hanura, Andi Lilis Sumarni sebagai anggota legislatif terpilih.
Olehnya, kelompok masyarakat tersebut pun mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo. Bahkan, pihak KPU Kabupaten Wajo pun juga hadir, Senin (5/8/2019).
Menurut Koordinator Aksi, Heriyanto Ardi, KPU Wajo telah melanggar PKPU nomor 5 tahun 2019 pasal 32 dan pasal 39 tentang penetapan calon terpilih.
"Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam PKPU tersebut menjelaskan bahwa dalam hal calon anggota DPRD masih menjabati jabatan sebagai aparatur desa tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, sedang Andi Lilis Sumarni masih menandatangani lembar pengesahan peraturan Desa Aluppang," katanya.
Dari temuan masyarakat tersebut, Andi Lilis Sumarni tercatat masih sebagai Sekertaris Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Olehnya, mereka pun meminta DPRD Kabupaten Wajo menunda pelantikan Andi Lilis Sumarni berdasarkan temuan mereka hingga ada kejelasan atau ketetapan dari keputusan Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner KPU Wajo Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin, menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2019 untuk penetapan Andi Lilis Sumarni.
"Kita tetap mengacu pada regulasi yang ada, bahkan sebelum kami menetapkannya, kami melakukan komunikasi berjenjang hingga KPU RI, karena kami di KPU Kabupaten bukan pembuat kebijakan," katanya.
Terkait status Andi Lilis Sumarni, Zainal pun menyebutkan bahwa setiap caleg yang menduduki jabatan tertentu telah menunjukkan surat pengunduran dirinya, termasuk Andi Lilis Sumarni.
Diketahui, Andi Lilis Sumarni ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih pasca peraih suara terbanyak di Partai Hanura dapil V, Muhammad Arifuddin tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah pada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo.
KPU Wajo pun menetapkan, Partai Hanura meraih suara terbanyak pertama di dapil V dengan 6.707 suara dan menetapkan Andi Lilis Sumarni, peraih suara terbanyak kedua sebagai caleg terpilih. Perolehan suara Andi Lilis Sumarni sendiri adalah 2.202, sementara Muhammad Arifuddin meraih suara 3.850.
Keputusan tersebut pun telah tertuang dalam Keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU- Kab/VII/2019.
Keputusan tersebut diambil lantaran status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di Rutan Kelas II B Sengkang. (Adv Humas DPRD Wajo)