RADAR SULSEL.ID, WAJO - Keputusan Pemerintah Kabupaten Wajo yang mengoperasikan kembali tambang pasir "berizin" yang ditolak warga menuai kecaman dari legislatif.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Wajo menduga, ada maladministrasi dalam penerbitan surat izin operasi tambang pasir di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
"Apa hasil kajiannya? Kenapa tidak dilaporkan ke DPRD. Kami menuntut itu, sementara waktu pertemuan, ada satu proses tidak dilakukan DLHD, jadi kami menduga ada malladministrasi," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, Rahman Rahim, Selasa (13/8/2019).
Hal tersebut diutarakan Rahman Rahim, sebab pada pertemuan di Kantor Bupati Wajo bersama masyarakat, DLHD Kabupaten Wajo dan DLHD Sulsel serta Komisi D DPRD Sulsel, Selasa (30/7/2019) ada pengakuan bahwa pelibatan masyarakat dalam penerbitan izin diabaikan.
"Tidak ada UKL UPL, masyarakat dipaksan berhadapan dengan legalitas perizinan dan legalitas ini yang bermasalah. Padahal, masyarakat harus dilibatkan dalam,apakah mereka setuju atau tidak," katanya.
Diketahui, sebelum adanya izin operasi tambang tersebut, masyarakat sudah menolak keras kehadiran tambang tersebut sejak 2016 lalu.
"Bahkan, sebelum tambang tersebut memiliki izin resmi, masyarakat sudah menolak. Kalau alasannya sudah ada izin, kenapa kemarin dihentikan sementara?" katanya.
Olehnya, legislator Partai Demokrat tersebut pun menagih janji Pemda Wajo yang mengatakan akan melakukan kajian ulang terhadap izin operasi tambang tersebut.
"Apa yang telah dilakukam Pemda, apakah sudah lakukan kajian?" katanya.
Sebagaimana diketahui, polemik tambang pasir yang dikelola oleh CV Muara Saddang milik Danni Akbar Mustari tersebut telah lama berpolemik dan ditolak masyarakat. Sebab, masyarakat khawatir akibat yang bakalan ditimbulkan oleh tambang di tengah pemukiman masyarakat tersebut. (Adv Humas DPRD Wajo)