RADAR SULSEL.ID, WAJO - Selain honor, Anggota DPRD Wajo yang baru di lantik juga diberikan tunjangan perumahan. Besarnya nilai tunjangan perumahan berdasarkan standar nilai sewa rumah di dalam Kota Sengkang, Ibukota Kabupaten Wajo.
Karena itu, semua Anggota DPRD Wajo yang menerima tunjangan perumahan diwajibkan berdomisili dalam Kota Sengkang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Wajo Procurement Watch (WPW) Andi Chairil Syam saat di temui wartawan Radar SulSel di Warkop Raisa, Sengkang, Jumat (6/9/2019).
Menurut Andi Chairil jangan sampai Anggota DPRD Wajo periode 2019-2024 mengulang kesalahan masa lalu, dimana anggota Dewan tinggal di rumah sendiri di kampung, tetapi tunjangan perumahan yang diterima, harga kota.
"Setiap anggota DPRD wajib berdomisili di wilayah ibukota kabupaten, tidak boleh ada yang menolak karena demi kelancaran komunikasi serta kedisiplinan waktu bagi anggota DPRD dan tidak mengganggu aktivitas kerja dari para pegawai yang ada di kantor DPRD saat mengirim surat undangan," katanya.
Untuk itulah, Negara menyiapkan anggaran untuk penginapan bagi anggota DPRD dan juga perumahan. (SUKRI)
Editor: MUS RASUL