RADAR SULSEL.ID, WAJO - Polemik bangunan conteiner untuk pusat kuliner di atas lahan fasum dan fasos terminal Callaccu Sengkang yang sampai sekarang tidak mengantongi izin bangunan, masih terus bergulir.
Eka, salah satu warga setempat mengatakan jika sampai sekarang conteiner tersebut tetap berada di tempat malah makin bertambah.
"Bahkan dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kabupaten Wajo,telah beberapa kali melakukan teguran kepada oknum yang mengatasnamakan orangnya Bupati Wajo tersebut, agar berhenti, namun sungguh ironis, seolah-olah tidak menghiraukan lembaga pemerintah itu, sepertinya oknum tersebut kebal hukum," kata Eka saat di temui Radar SulSel di Sengkang, Senin (19/8/2019).
Kadis DLHD Kabupaten Wajo, Andi Baso Ikbal saat dimintai tanggapan menegaskan jika pembangunan tersebut belum memiliki izin.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos, apapun alasanya tidak dibenarkan," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini meminta pemda Wajo, agar melakukan tindakan tegas dan harus berani melakukan pembongkaran demi menyelamatkan fasum dan fasos yang sangat jelas diatur oleh Undang-undang. (SUKRI)
Editor: ENAL RASUL