RADAR SULSEL.ID, GOWA - Sudah lebih sebulan, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Kabupaten Gowa, Ainun Kinanti, pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2019, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, masih bergulir di Polantas Polres Gowa.
Hal itu diketahui, setelah orang tua korban, H Buhaerah mendatangi Mapolres Gowa, Kamis (29/08/2019), untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Gowa, Ipda H Marwah, dihadapan orang tua korban mengakui kalau berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa dengan alasan kesehatan tersangka yang saat ini belum stabil.
"Ini berkasnya yang secepatnya akan kami limpahkan ke Kejari Gowa dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka AM Riskan Mubarak Arman, kita suruh wajib lapor dan kita tidak tahan karena alasan kesehatan sebab kakinya masih digips," jelas Ipda H Marwah, sambil memperlihatkan berkas tersebut.
Sementara itu berdasarkan keterangan Banit Laka Lantas Polres Gowa yang bertindak selaku penyidik atas kasus ini, Bripka Rahman, mengatakan tersangka AM Riskan Mubarak Arman, dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
"Pada kasus tersebut, tersangka kita dakwakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Gowa, Arifuddin, saat ditemui Rakyatsatu dan Radarsulsel.id, di ruang kerjanya, Kamis (29/08/2019), mengatakan kalau Polantas Polres Gowa belum melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Gowa.
"Belum ada berkasnya sampai di sini," ujar Arifuddin.
Sekedar informasi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, Ainun Kinanti, bersama sejumlah temannya mahasiswa Polbantan Gowa penarikan PPL di Desa Turu Adae Kecamatan Ponre dan Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
Pada saat itu, tersangka dan korban satu mobil yang dikendarai tersangka menuju Makassar untuk kembali ke kampusnya di Kabupaten Gowa.
Namun di tengah perjalanan, sekira pukul 01.48 Wita, mobil yang dikendarai tersangka menabrak pohon di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka mengalami luka dan cedera.
Editor: ENAL RASUL