RADAR SULSEL.ID, WAJO - Terkait dengan penyelenggaraan bimtek bagi pemerintah Desa di Kabupaten Wajo, yang mendapat sorotan dari berbagai pihak karena mengunakan anggaran yang sangat besar.Kadis PMD, Syamsul Bahri telah menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan, dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Juknis pengelolaan ADD dan peraturan desa tentang APB Desa masing-masing.
"Pelaksanaan Bimbingan teknis memang telah dialokasikan dalam APBDesa masing masing pada bidang pemerintahan pos kegiatan pengembangan SDM, jadi anggaran bimbingan teknis memang tersedia di Apbdesa masing- masing dengan jumlah dan besaran yang bervariasi," Kata syamsul bahri.
Namun, ditempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (WPW), Andi Chairil Syam menanggapi pernyataan Kadis PMD Wajo, Dia mengatakan bimtek yang diikuti oleh semua Desa Se - Kabupaten Wajo menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.917.000.000 merupakan tindakan pemborosan anggaran.
Menurutnya, seharusnya bimtek tidak perlu menggunakan pihak ke-3 dengan mengunakan anggaran sangat besar karena Desa sudah dilengkapi dengan adanya pendamping Desa.
"Tujuan Pendampingan Desa dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di point (a) sangat jelas untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa,"katanya.
Kalau di kabupaten ada tim ahli, di kecamatan ada pendamping desa dan di desa ada pendamping lokal desa. Kalau difungsikan semua perangkat-perangkat atau instrumen-instrumen seperti ini, hemat saya masalah dalam pemanfaatan dana desa pasti bisa diminimalisir. (SUKRI)