Inisiatif Komisi IV, Perda Perlindungan Guru Resmi Ditetapkan -->

Inisiatif Komisi IV, Perda Perlindungan Guru Resmi Ditetapkan

Rabu, 16 Mei 2018, Mei 16, 2018
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif tentang perlindungan guru menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Perda inisiatif tersebut melalui persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Bupati Wajo, HA Burhanuddin Unru yang diwakili Sekda Wajo, HAndi Tenri Liweng berharap dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di Bumi Lamaddukkelleng. 

Tentunya mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global .


“Sekolah adalah lembaga yang menjunjung tinggi moralitas, keadaban, dengan tujuan melahirkan dan membentuk manusia, tidak hanya berilmu pengetahuan tetapi juga memiliki naluri menjaga harkat dan martabat kemanusiaan,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Tenri Liweng, jika terjadi kekerasan apapun bentuk dan siapapunpelakunya akan mencoreng muka dunia pendidikan dan sebaiknya dihindarioleh para pelaku pendidikan.

“Saya harapkan dengan ditetapkan Perda tentang perlindungan guru ini, betul- betul dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan harapan agar hak guru dan hak sebagai anak dapat terpenuhi pula dengan baik,” harapnya.

Sekedar diketahui Perda Perlindungan Guru ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo. Dengan lahirnya Perda tersebut menjadi kado untuk para tenaga pendidik di Kabupaten Wajo. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo) 

TerPopuler