*Konsultasikan Terkait Penataan Dapil di Kabupaten Wajo
RADARSULSEL.ID, Advetorial - - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan konsultasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Kamis, 8 Maret 2018.
Kunjungan konsultasi tersebut merupakan tindakan lanjut terkait Penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam Rapat dengar pendapat (Rdp) Komisi I DPRD Wajo dengan KPU Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, H Ashanul Hak Nawawi mengatakan, dari penjelasan KPU RI (Help Desk Pilkada) tentang penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 dan PKPU harus memenuhi 7 prinsip.
"Dan, sepanjang tidak ada penambahan alokasi kursi dan pemekaran kecamatan, serta menjaga kesinambungan maka sepatutnya masih memakai penataan dapil yang sebelumnya,"ujarnya
Sebelumnya, KPU Kabupaten Wajo mengusulkan 3 alternatif penataan dapil dan alokasi kursi.
"KPU RI sangat mengapresiasi kunjungan konsultasi DPRD Wajo, tentunya sebagai bahan pertimbangan KPU RI dalam menetapkan penataan Dapil di Kabupaten Wajo,"katanya
Dalam kunjungan tersebut selain dihadiri Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ashanul Hak Nawawi, hadir juga H Musa, H Irfan Saputra, Andi Malleleang, H Andi Tenri Lengka.B, serta Damri SE. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
RADARSULSEL.ID, Advetorial - - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan konsultasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Kamis, 8 Maret 2018.
Kunjungan konsultasi tersebut merupakan tindakan lanjut terkait Penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam Rapat dengar pendapat (Rdp) Komisi I DPRD Wajo dengan KPU Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.
Kunjungan Konsultasi Komisi I DPRD Wajo di KPU RI, Kamis 8 Maret 2018. |
Ketua Komisi I DPRD Wajo, H Ashanul Hak Nawawi mengatakan, dari penjelasan KPU RI (Help Desk Pilkada) tentang penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 dan PKPU harus memenuhi 7 prinsip.
"Dan, sepanjang tidak ada penambahan alokasi kursi dan pemekaran kecamatan, serta menjaga kesinambungan maka sepatutnya masih memakai penataan dapil yang sebelumnya,"ujarnya
Sebelumnya, KPU Kabupaten Wajo mengusulkan 3 alternatif penataan dapil dan alokasi kursi.
"KPU RI sangat mengapresiasi kunjungan konsultasi DPRD Wajo, tentunya sebagai bahan pertimbangan KPU RI dalam menetapkan penataan Dapil di Kabupaten Wajo,"katanya
Dalam kunjungan tersebut selain dihadiri Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ashanul Hak Nawawi, hadir juga H Musa, H Irfan Saputra, Andi Malleleang, H Andi Tenri Lengka.B, serta Damri SE. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)