RADARSULSEL.ID, SENGKANG -- Pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan tenaga pendidik terus didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Regulasi tersebut dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang menjadi inisiatif DPRD Wajo.
Terkait wacana adanya rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan guru itu. Sebab, begitu banyak laporan yang dilayangkan oleh murid, akan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru. Bahkan laporan itu sampai ada ditangani pihak berwajib.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Hj Husniaty HS menyampaikan, hampir tiap bulan adanya laporan yang masuk terkait hal tersebut. Kata dia, baik di DPR maupun di aparat penegak hukum.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, sehingga perlu ada regulasi berupa perda perlindungan guru. Nantinya perda ini tetap berdasar dengan undang-undang perlindungan anak. Perda ini rencananya akan terbit 2 Mei Tahun ini.
"Sementara dikonsultasikan dengan sejumlah pihak yang terkait. Karena perda tersebut nantinya akan menjadi hadiah pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) mendatang,"ujar, Hj Husniaty. (Dea)