RADARSULSEL.ID, SENGKANG, - - Kepala desa (Kades) Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Jurana Usman dituding melakukan pemberhentian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ugi secara sepihak. Tak terima itu, mereka yang diberhentikan mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Senin, 8 Januari 2018.
Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dugaan pemberhentian secara sepihak terhadap perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) Ugi terpilih Jurana Usman. Aspirasi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H Risman Lukman serta Anggota Komisi I DPRD Wajo H Musa.
Saat menerima aspirasi, H Risman Lukman menyampaikan, jika secepatnya Komisi I DPRD Kabupaten Wajo akan mengadakan rapat bersama dengan pihak terkait. Menurut Risman, Kepala desa dalam memutuskan sesuatu mestinya berangkat dari aturan yang ada.
"Kepala desa dalam memutuskan sesuatu harus berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,"ujar H Risman
H Risman Lukman menambahkan, Kepala desa juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak, mengingat masa jabatannya belum berakhir.
"Perlu diketahui BPD itu diangkat berdasarkan SK Bupati,"tambah, H Risman Lukman, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menanggapi itu, Kepala Desa Ugi, Jurana Usman yang dihubungi membantah jika tudingan yang ditujukan kepada dirinya benar adanya. Dalam hal ini melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap perangkat desa. Menurut Jurana, keputusan itu melalui musyawarah.
"Yang namanya sepihak itu, kalau saya saja yang putuskan. Tapi ini keputusan hasil musyawarah bersama masyarakat Desa Ugi,"tegas Jurana Usman, saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsAppnya Senin, 8/1/2018.
Lebih jauh, Jurana Usman menegaskan, alasannya dilakukan pemberhentian karena pembentukan BPD yang dulu terbentuk, hanya dengan cara tunjuk menunjuk saja. Bahkan kata Jurana, kinerjanya juga kurang bagus, karena pemerintahan yang dulu terjadi penyelewengan.
"Dulu terjadi penyelewengan, kemana itu BPD, bukankah seharusnya itu BPD membantu kepala desa menjalankan pemerintahan di desa, saya tidak suka semua aparat desa yang bekerja cuma makan gaji buta saja. Saya itu tidak pernah mengeluarkan keputusan kalau tidak melalui musyawarah kk,"tegasnya. (Dea)